Pada hari Senin, 20 Juli 2026. Bertempat di Rumah Rapulung Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah dilaksanakan hari pertama kegiatan Penerangan Hukum tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaga Desa dalam rangka mengawal pemanfaatan Dana Desa serta inventarisasi aset desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir Program Jaga Desa Tahun 2026 yang bertujuan memastikan tata kelola Dana Desa dan aset desa berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan hasil On The Spot .
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Cok Satrya Aditya, S.H., M.H. beserta Tim Jaga Desa, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Desa Mujahidim beserta perangkat desa, Kepala Desa Kalimantong beserta perangkat desa, Kepala Desa Desaberu beserta perangkat desa, serta Kepala Desa Sapugara Bree beserta perangkat desa.
Pelaksanaan hari pertama Monitoring dan Evaluasi Jaga Desa difokuskan pada pemantauan terhadap tindak lanjut atas temuan yang telah disampaikan oleh Tim Jaga Desa Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada tahapan sebelumnya. Melalui kegiatan ini diharapkan setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara optimal sehingga pengelolaan Dana Desa dan inventarisasi aset desa terlaksana secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.